Home » Uncategorized » Dukung Rekognisi, Dosen Politik Islam hadir sebagai Narasumber Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilu 2024

Dukung Rekognisi, Dosen Politik Islam hadir sebagai Narasumber Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilu 2024


Dosen Prodi Pemikiran Politik Islam Gesit Yudha, M.I.P hadir pada sesi kedua sebagai narasumber dengan tema peran perguruan tinggi dalam pengawasan partisipatif di Hotel Whiz Prime Lampung (07/03/2023)

Bandar Lampung- Penguatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu merupakan suatu kehendak agar tercapainya pemilu yang berkualitas. Terutama kontribusi utama perguruan tinggi yang mendorong pemilu berkualitas, di samping untuk mendorong terwujudnya pelaksanaan Pemilu yang luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil) secara teknis, juga merupakan bagian yang signifikan bagi keberlanjutan demokratisasi di Indonesia.

Hal tersebut di sampaikan oleh Gesit Yudha selaku dosen prodi pemikiran politik islam Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama UIN Raden Intan Lampung pada saat menjadi salah satu narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi pengawasan tahapan pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 di Hotel Whiz Prime Lampung, Selasa (07/03/2023).

Menurut Gesit Yudha pengawasan Pemilu merupakan proses sadar, sengaja dan terencana dari hakikat filosofi demokratisasi. Suatu Pemilu yang dijalankan tanpa mekanisme dan iklim pengawasan yang bebas dan mandiri, akan menjadikan Pemilu menjadi proses pembentukan kekuasaan yang sarat dipenuhi segala kecurangan. Berangkat dari pemahaman inilah yang menjadikan pengawasan itu merupakan suatu kebutuhan dasar (basic an objective needs) dari tiap-tiap Pemilu dan Pilkada. Pengawasan, merupakan keharusan, bahkan merupakan elemen yang melekat pada tiap-tiap Pemilu.

Kesadaran untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas diperlukan kesadaran dalam literasi pengawasan agar lebih mawas terhadap politik pragmatis maupun politik uang.

Upaya selanjutnya, pengawas eksternal mandiri penyelenggara pemilu dapat melalui audit eksternal atau evaluasi, oleh komite yang dibentuk dalam legislatif, atau oleh badan ad hoc yang ditunjuk secara khusus. Agar efektif, lembaga ini membutuhkan akses ke semua material dan orang yang berkaitan, kemandirian yang kuat, ketidakberpihakan dan budaya professional dan pengendalian kualitas yang ketat.

Dia juga menjelaskan sebagai insan akademis memiliki kewajiban moral untuk menjaga netralitas sebagai birokrat tidak ikut dalam politik praktis atau ikut dalam politik transaksional yang tertuang jelas dalam perundang-undang. Selain itu, beliau menyampaikan perguruan tinggi memiliki kewajiban dalam partisipasi pemilu 2024 yakni ikut dalam perumusan peraturan dalam pengawasan, penyusunan dalam instrumen pengawasan, sosialiasai pengawasan melalui desa binaan dan seminar bersifat akademis.

Hadir dalam acara ini berbagai panwascam dengan 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Pesawaran beserta staff panwascam, Kaprodi Pemikiran Politik Islam Abd. Qohar, M.Si dan dosen prodi Beko Hendro, MA. (GY/BK).